Nama : Dewi
Permata Sari
NPM :
51412956
Kelas :
4IA25
Dalam
mendirikan suatu badan usaha diperlukan langkah-langkah yang perlu
diperhatikan. Berikut ini penjelasan mengenai langkah-langkah tersebut.
1. Penetapan Tujuan
Suatu
perusahaan atau organisasi yang baik dan bertanggungjawab serta ingin memelihara
kesinambungan bisnis dalam jangka panjang, harus sudah memikirkan kepeduliannya
pada saat awal pendirian perusahaan, yaitu dengan cara menetapkan visi, misi
dan tujuan perusahaan. Dalam perkembangannya, budaya organisasi dan perubahan
global akan mempengaruhi tiga hal tersebut: Visi merupakan suatu pernyataan
ringkas tentang cita-cita organisasi yang berisikan arahan yang jelas dan apa
yang akan diperbuat oleh perusahaan di masa yang akan datang. Untuk mengujudkan
visi tersebut maka perusahaan melakukan pengembangan misi yang akan dijalani
dalam tiap aktivitas; Misi merupakan penetapan tujuan dan sasaran perusahaan
yang mencakup kegiatan jangka panjang tertentu dan jangka pendek yang akan
dilakukan, dalam upaya mencapai visi yang telah ditetapkan;Tujuan perusahan
adalah mencapai keuntungan maksimum.
Fungsi
Tujuan
1. Sebagai
dasar dan patokan bagi kegiatan-kegiatan yang ada dalam organisasi baik
pengarahan, penyaluran usaha-usaha maupun kegiatan dari para anggota organisasi
tersebut tanpa kecuali.
2. Sumber
legitimasi dengan meningkatkan kemampuan kegiatan-kegiatan yang dilakukan guna
mendapatkan sumber daya yang diperlukan dalam proses produksi dan mendapatkan
dukungan dari lingkungan yang berada di sekitarnya.
3. Sebagai
standar pelaksanaan dengan melaksanakan diri pada tujuan yang akan dicapai yang
dibuat secara jelas dan dapat dipahami oleh anggota lainnya.
4. Sumber
motivasi untuk mendorong anggota lainnya dalam melaksanakan tugasnya, misal
dengan memberikan insentif bagi anggota yang melaksanakan tugasnya dengan baik,
menghasilkan produk di atas standar dan lain sebagainya yang akhirnya dapat
mendorong anggota lainnya.
5. Sebagai
unsur rasional perusahaan, karena tujuan ini merupakan dasar perancangan dari
organisasi.
Alasan
Pendirian Badan Usaha
1. Untuk Hidup
2. Bebas dan
tidak terikat
3. Dorongan
Sosial
4. Mendapat
Kekuasaan
5. Melanjutkan
Usaha Orang Tua
Faktor-faktor yang harus dihadapi dalam pendirian Badan Usaha
1. Barang dan
Jasa yang akan dijual
2. Pemasaran
barang dan jasa
3. Penentuan
harga
4. Kebutuhan
Tenaga Kerja
5. Organisasi
intern
6. Pembelanjaan
7. Jenis badan
usaha yang akan dipilih, dll
3.
Fungsi-fungsi yang terlibat dalam bisnis
Salah
satu karakteristik yang penting dari badan usaha adalah manajemen
yang baik. Jika suatu badan usaha dikelola dengan baik dapat meningkatkan
kinerja badan usaha dan akan meningkatkan nilai badanusaha bagi para pemegang
saham. Pengelolaan suatu badan usaha pada umumnya dilakukan oleh
para manajer. Manajer ialah orang yang memimpin karyawan untuk
mencapaitujuan tertentu. Fungsi dari para manajer bervariasi menurut
tingkatansetiap di perusahaan. Dalam hal ini, jenjang atau tingkatan
manajemenpada badan usaha besar biasanya terdapat tiga jenjang manajemen,
yaitu sebagai berikut :
1. Manajemen
puncak atau manajer senior (top management) memiliki posisisebagai dewan
direksi, direktur utama (CEO=Chief Executive O?cer),serta pimpinan lainnya,
seperti direktur keuangan dan direktur pemasaran. Adapun tugas dari manajemen
puncak adalah membuat rencana umumbadan usaha dan membuat keputusan-keputusan
penting.
2. Manajemen
menengah (midle management) memiliki posisi sebagaimanajer pabrik atau manajer
divisi. Oleh karena itu, para manajermenengah lebih banyak terlibat dalam
kegiatan proses produksi danbertanggung jawab atas keputusan-keputusan jangka
pendek. Manajermenengah juga bertanggung jawab membuat rencana operasionaluntuk
merealisasikan rencana umum dari manajer puncak.3. Manajemen pengawasan atau
supervisor garis pertama (lower management) memiliki posisi sebagai manajer
kantor.
3. Manajer
pengawas bertugas sebagai pelaksana rencana yang dibuat oleh manajer menengah.
Manajer pengawas juga bertanggung jawab untuk mengawasi kerja karyawan. Oleh
karena itu, para manajer sangat terlibat dengan para karyawan yang melakukan
proses produksi.Dalam mengelola badan usaha, para manajer melakukan
fungsimanajemen.
Klasifikasi
dari fungsi-fungsi manajemen tersebut berbeda menurut beberapa ahli, di
antaranya sebagai berikut.
(1) George
R. Terry
membagi
fungsi manajemen menjadi:
(a)
perencanaan (planning );
(b)
pengorganisasian (organizing);
(c)
pelaksanaan (actuating);
(d)
pengendalian (controlling).
Fungsi
manajemen dari G. R. Terry biasa disingkat menjadi POAC.
(2) Henry
Fayol
membagi
fungsi manajemen menjadi:
(a)
perencanaan (planning );
(b)
pengorganisasian (organizing );
(c)
pemberian komando (commanding );
(d)
pengoordinasian (coordinating );
(e)
pengendalian (controlling).
(3) Koontz
dan O’Donnell
membagi
fungsi manajemen menjadi:
(a)
perencanaan (planning);
(b)
pengorganisasian (organizing);
(c)
penyusunan pegawai);
(d)
pengarahan (directing);
(e)
pengendalian(controlling).
Walaupun
fungsi manajemen yang dikemukakan para ahli berbeda, namun sebenarnya isi dari
fungsi manajemen tersebut sama. Perbedaantersebut terletak pada sudut pandang
dan fungsi pelaksanaannya.
4. Proses pendirian Badan Usaha
Untuk membangun atau membentuk sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan
beberapa hal, yaitu:
1. modal yang di miliki.
2. dokumen perizinan.
3. para pemegang saham.
4. tujuan usaha.
5. jenis usaha.
1. modal yang di miliki.
2. dokumen perizinan.
3. para pemegang saham.
4. tujuan usaha.
5. jenis usaha.
Salah satu yang paling penting dalam
pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan
bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas
penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan,
serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan
kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak,
menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
5. Nomor Rekening Bank (NRB)
6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Proses yang harus dilakukan untuk mendirikan sebuah badan usaha yaitu :
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham.
2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman
Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
a. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
b. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
c. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. Badan hukum.
d. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
e. Syarat Sah Kontrak (Perjanjian)
Menurut Pasal 1338 ayat (1), perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Untuk itu, pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu:
1. Kesepakatan
Kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2. Kecakapan
Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
3. Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4. Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
5. Nomor Rekening Bank (NRB)
6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Proses yang harus dilakukan untuk mendirikan sebuah badan usaha yaitu :
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham.
2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman
Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
a. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
b. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
c. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. Badan hukum.
d. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
e. Syarat Sah Kontrak (Perjanjian)
Menurut Pasal 1338 ayat (1), perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Untuk itu, pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu:
1. Kesepakatan
Kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2. Kecakapan
Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
3. Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4. Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
5. Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan
Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social
Responsibility (disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi,
khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu
tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang
saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek
operasional perusahaan. CSR berhubungan erat dengan "pembangunan
berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam
melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata
berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan
atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan
lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
6. Perlindungan hak konsumen
Perlindungan
Hak konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan
terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan
tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Perangkat
hukum Indonesia
UU
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik
Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa;
hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau
penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di
Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan
perlindungan adalah:
>>Undang
Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal
27 , dan Pasal 33.
>>Undang
Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No.
3821
>>Undang
Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Usaha Tidak Sehat.
>>Undang
Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
>>Peraturan
Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen
>>Surat
Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan
pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
>>Surat
Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005
tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Sumber :
http://anishsparadise.blogspot.co.id/2012/11/langkah-langkah-mendirikan-badan-usaha.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar