Nama : Dewi
Permata Sari
NPM :
51412956
Kelas :
4IA25
A. Persekutuan Komanditer (CV)
Adalah suatu
persekutuan terdiri atas beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa
orang yang hanya menyerahkan modal. Dalam CV salah satu atau beberapa orang
bertanggung jawab tidak terbatas terhadap perusahaan. Anggota lain bertanggung
jawab terbatas hanya terhadap utang-utang badan usaha sesuai dengan besarnya
modal yang disertakan.
Kelebihan CV
adalah :
1.
Pendirian badan usaha ini relatif mudah
2.
Kemampuan manajemen CV lebih baik dari badan usaha perorangan
3.
Modal yang di kumpulkan CV lebih besar
4.
Lebih mudah mendapatkan kredit
Kelemahan
CV:
1.
Tanggung jawab sekutu tidak sama
2.
Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
3.
Sulit bagi anggota untuk menarik modal yang telah di setorakan
4.
Kelangsungan badan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu karena hanya
mengandalkan satu sekutu.
Ketentuan Mendirikan CV :
ü Para pendiri CV adalah swasta, warga
negara Indonesia yang teah berusia 17 tahun dan memiliki KTP.
ü Jumlah pendiri CV minimal 2 ( dua )
orang.
ü Memiliki tempat usaha dan
berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
ü Memiliki maksud dan tujuan usaha yang
jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan hukum
dan peraturan yang berlaku.
Prosedur Pendirian CV
Untuk mendirikan CV, para pendiri harus mengajukan
permohonan kepada Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer. Seperti
hal PT dan Firma untuk mendirikan CV juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang
sebagai pendiri perusahaan yang dibuat dengan akta otentik sebagai Akta
Pendirian oleh Notaris.
Para pendiri perseroan komanditer ini adalah warga
negara Indonesia yang terdiri dari Persero Aktif yang disebut Persero Pengurus
dengan jabatan sebagai Direktur dan satu lagi Persero Pasif/diam yang disebut
sebagai Persero Komanditer di dalam Akta Pendirian.
Ketentuan
untuk mendirikan CV yaitu :
1. Para pendiri CV adalah swasta, warga negara Indonesia,
yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP.
2. Jumlah pendiri CV minimal 2 (dua) orang.
3. Memiliki tempat usaha dan berkedudukan di wilayah
Republik Indonesia.
4. Memiliki maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk
melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan
yang berlaku.
Persiapan
untuk mendirikan CV diantaranya :
- Pertama. Anda harus tentukan siapa
pendiri perusahaan (Persero Aktif) yang nantinya juga menjadi pengurus didalam
perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur, kemudian siapa yang yang menjadi
Persero Komanditer didalam perseroan yang hanya bertanggung jawab sebatas
besarnya modal yang disetor ke dalam perseroan.
- Kedua. Tentukan besarnya modal
perusahaan yang disetor ke dalam perusahaan oleh para pendiri untuk
melaksanakan kegiatan usaha. Besarnya modal bisa anda tentukan sesuai
kebutuhan, seperti sewa tempat usaha/kantor, pembelian peralatan kantor,
mesin-mesin, kendaraan, Gaji pegawai dan biaya operasional lainnya. Modal
disetor dan implikasinya terhadap kualifikasi / golongan SIUP perusahaan, sbb :
o SIUP Kecil memiliki modal disetor
minimal Rp. 50.000.000 s.d Rp. 500.000.000
o SIUP Menengah memiliki modal disetor
lebih dari Rp. 500.000.000 s.d Rp. 10.000.000.000
o SIUP Besar memiliki modal disetor
lebih dari Rp. 10.000.000.000
Besarnya
modal tersebut tidak disebutkan didalam Akta Pendirian atau Perubahanya, namun
dapat dibuat catatan sendiri dalam pembukuan perusahaan yang diketahui oleh
para pendiri.
- Ketiga. Sebaiknya anda sudah
menentukan lokasi atau tempat perusahaan melakukan kegiatan usaha sebagai
kantor termasuk alamat perusahaan dengan fasilitas minimal memiliki telepon,
faximile atau fasilitas lain yang dibutuhkan untuk operasional kantor. Khusus
untuk wilayah DKI Jakarta lokasi tempat usaha harus berada dilingkungan
komersial seperti Pertokoan, RUKU, RUKAN, Gedung Perkantoran atau tempat lain
yang diperuntukan sebagai tempat usaha
- Keempat. Tentukan maksud dan tujuan
perusahaan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha yang ingin anda laksanakan). Setelah
informasi tersebut disiapkan maka anda sudah bisa mengajukan permohonan
Pendirian CV kepada Notaris yang berwenang, dengan menyerahkan data sebagai
berikut :
a. Nama para pendiri perusahaan
b. Nama Perusahaan
c. Tempat dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten)
d. Maksud dan tujuan (bidang usaha dan lingkup kegiatan
usaha)
e. Nama pengurus yang terdiri dari Persero Aktif
(Direktur) dan Persero Komanditer
B. Perseroan terbatas (PT)
Adalah
suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Kelebihan Perseroan Terbatas :
1.
Tanggung
jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan.
Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan
punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan.
Tidak lebih.
2.
Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada
beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
3.
Mudah untuk
memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
4.
Mudah
memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan
mengeluarkan saham baru.
5.
Manajemen
dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu
secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti
dengan yang lebih cakap.
Kelemahan perseroan terbatas :
1.
PT merupakan
subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak.
Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan
pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
2.
Jika anda
akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk
kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan
ijin khusus untuk usaha tertentu.
3.
Biaya
pembentukannya relatif tinggi.
4.
Bagi sebagian
besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini
disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang
saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.
Prosedur
Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Permohonan Pendirian PT bisa diajukan bersama-sama
oleh para pendiri kepada Notaris atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri
atau kepada pihak lain untuk menghadap Notaris. Setiap Pendirian PT harus
dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat
anggaran dasar Perseroan Terbatas dan untuk memperoleh statusnya sebagai badan
hukum Perseroan Terbatas harus mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Para pendiri harus menetapkan besarnya modal dasar
Perseroan Terbatas dengan ketentuan minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta
rupiah) serta menempatkan dan menyetorkan modal dengan ketentuan paling sedikit
25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar. Ketentuan Modal Perseroan ini
diatur dalam pasal 31 dan 32 Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007.
Persiapan dan prosedur untuk mendirikan Perseroan
Terbatas. Pertama kali
yang harus anda lakukan untuk dapat mendirikan Perseroan Terbatas adalah
menetapkan nama pendiri perusahaan, nama perusahaan, tempat/kedudukan
perusahaan, modal perseroan terbatas, maksud dan tujuan serta direksi dan
komisaris perseroan terbatas seperti yang ada dibawah ini :
1. Pendiri
Perseroan Terbatas, harus
menetapkan nama para pendiri perusahaan dengan ketentuan seperti dibawah ini :
a. Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang atau lebih.
b. Para pendiri adalah warga negara Indonesia
c. WNA hanya diperbolehkan untuk mendirikan PT dalam
rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
Para pendiri
untuk pertama kali pada saat perseroan ini didirikan harus turut menyertakan
modal/saham atau menjadi Pemegang Saham dalam perseroan
Keterangan :
Para pendiri
juga dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.Apabila
anggota Direksi atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat
diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
2. Tempat dan
Kedudukan Perusahaan, harus mempunyai tempat kedudukan didaerah kota atau kabupeten dalam wilayah
Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar (akta pendirian). Tetapkan
kota/kabupaten sebagai tempat keududukan peseroan yang sekaligus merupakan
kantor pusat perusahaan, termasuk alamat jelas.
Keterangan :
Khusus untuk
Pendirian PT di Jakarta setiap perusahaan harus berdomisili dilingkungan
komersial/tempat usaha (non perumahan) seperti Ruko/Rukan yang harus dibuktikan
dengan IMB dan bukti sewa/kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha tersebut. Jika
alamat perusahaan berdomisili di Gedung Perkantoran maka lampirkan bukti
perjanjian sewa/kontrak dan bukti PPN atas sewa tempat usaha tersebut.
3. Direksi dan
Komisaris, harus
menetapkan/mengangkat seorang Direktur dan Komisaris, dengan ketentuan sebagai
berikut :
§ Jumlah
pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu
lagi sebagai Komisaris.
§ Jika jumlah
pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2
dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama
begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi
Komisaris Utama.
Keterangan :
Dalam hal
ini pendiri perseroan dapat diangkat/ditetapkan sebagai Direktur atau Komisaris
atau mengangkat seseorang menjadi Direktur atau Komisaris didalam
Perseroan.
4. Nama
Perseroan Terbatas, harus
menetapkan nama perusahaan. Sebaiknya anda siapkan 2 (dua) atau 3 (tiga) buah
nama Perusahaan. Nama perusahaan harus didahulukan dengan frase “PT” yang
terdiri dari satu suku kata atau lebih, contoh :
ü PT. MAJU
TERUS
ü PT. BERKAH
SENJAYA
ü PT. KARYA
MANDIRI SEJAHTERA ABADI
Keterangan :
Pemakaian
nama Perseroan Terbatas harus mendapatkan Persetujuan dari Menteri Nama
perusahaan di cek terlebih dahulu, apakah sudah digunakan/didaftarkan pihak
lain atau belum, kemudian didaftarkan untuk mendapatkan persetujuan dari
Menteri. Pengecekan dan pendaftaran/pemesanan nama Perseroan ini dapat
dilakukan sebelum Akta Pendirian PT dibuat, hal ini untuk menghindari pemakaian
nama tersebut digunakan oleh pihak lain
5. Modal
Perseroan Terbatas, harus
menetapkan besarnya Modal Perseroan Terbatas yang terdiri dari modal dasar,
modal ditempatkan dan modal disetor, dengan ketentuan yang diatur oleh
Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007 sebagai berikut :
1) Modal dasar perseroan minimal Rp. 50.000.000 (lima
pulu juta rupiah).
2) Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan
disetor penuh oleh para pendiri Perseroan yang sekaligus menjadi Pemegang Saham
Perseroan.
Untuk jenis
kegiatan usaha tertentu jumlah minimum modal dasar atau modal disetor dapat
lebih besar sesuai dengan Undang-Undang atau Peraturan yang mengatur tentang
kegiatan usaha tersebut
Keterangan :
Jumlah modal
yang disetor didalam akta pendirian mempengaruhi kualifikasi (golongan)
perusahaan yang terkait masalah perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) atau Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
6. Maksud dan
Tujuan Perusahaan, harus
menetapkan maksud dan tujuan perseroan yaitu bidang usaha serta lingkup/jenis
kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perusahaan.
v Bidang usaha
perdagangan
v Bidang usaha
jasa konstruksi
v Bidang usaha
Percetakan
v Bidang usaha
jasa forwarding
v Bidang usaha
Industri
v Bidang usaha
jasa periklanan
C. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
Kelebihan BUMN :
· Menguasai
sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
· Mendapat
jaminan dan dukungan dari negara
· Permodalannya
sudah pasti karena mendapat modal dari negara
· Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin
· Sebagai
sumber pendapatan negara
Kekurangan BUMN :
· Pengelolaan
faktor-faktor produksi tidak efisien
· Manajemen
perusahaan kurang profesional
· Menimbulkan
monopoli atas sektor-sektor vital
· Pengelolaan
perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
· Sulit
memperoleh keuntungan bahkan seringkali merugi
D. Koperasi
Adalah
badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari
orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan
anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh
anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap
keputusan yang diambil koperasi.
Kelebihan Koperasi :
1.
Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota.
Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil
Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
2.
Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.Agar koperasi berjalan, anggotanya
harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan
melakukan pinjaman kepada koperasi.
3.
Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota
dengan dasar sukarela. Maksudnya
adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang
sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri
untuk memperbaiki hidupnya.
4.
Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk
kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota, koperasi tidak akan
berjalan.
Kekurangan Koperasi :
1.
Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan
mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
2.
Daya saing lemah. Jika
dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan
kalah bersaing dengan mereka.
3.
Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi
memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran
wajib terhadap koperasi.
4.
Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.Sumber Daya Manusia yang tersedia
terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan Kurangnya kerja
sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar